
Usaha Kerupuk Pangsit dan Stik Bawang Pe’san yang berada di desa Menang, kecamatan Jambon, kabupaten Ponorogo ini telah beroperasi selama 12 tahun.
Tepatnya sejak tahun 2012, kerupuk pangsit dan stik bawang Pe’san tetap konsisten pada kualitas dan kehalalan produknya. Dibuktikan dengan diperolehnya sertifikat halal dari MUI untuk memastikan kepuasan konsumen.
Pemilik kerupuk pangsit dan stik bawang Pe’san yang sering disapa Arin ini mengatakan bahwa dia memulai usaha ini awalnya dilakukan sendiri. Namun seiring perkembangan banyaknya pesanan, sekarang ia telah memiliki 3 orang karyawati yakni 1 bagian produksi dan 2 orang bagian packing. “Dulu awalnya saya coba-coba memulai usaha kerupuk ini sendiri mas, alhamdulillah proses berjalannya waktu usaha saya berkembang sehingga saya sekarang memiliki 3 orang karyawati”, pungkasnya.

Produk ini telah berhasil merambah ke pasar dengan ketersediaan di toko kelontong, swalayan maupun angkringan. Diantaranya tersebar di 3 kecamatan sekitar yakni kecamatan Jambon, Kauman dan Sampung. Namun tidak jarang mbak Arin juga mendapat pesanan dari luar daerah tersebut.
Sejauh ini ada 2 produk dari kerupuk Pe’san ini, yakni krupuk Pangsit dan krupuk Bawang. Namun selain itu mbak Arin sendiri juga menerima pesanan jajanan jika ada yang meminta/memesan biasanya untuk kegiatan arisan, yasinan sampai pernikahan. “Sementara ini fokus produuk saya adalah kerupuk Pangsit dan stik Bawang ini mas belum mengembangkan ke produk yang lain, tapi saya juga biasanya menerima pesanan jika ada yang meminta membuatkan jajanan untuk acara-acara petemuan”, jelasanya.
Dengan adanya UMKM kerupuk Pangsit dan stik Bawang ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi perempuan khususnya ibu-ibu yang ada di desa Menang. Bahwa meskipun perempuan mempunyai peran yang cukup berat dalam rumah tangga, nyatanya juga bisa menghasilkan asalkan ada tekad dan keinginan yang kuat seperti yang telah dijalankan oleh mbak Arin pemilik usaha Kerupuk Pangsit dan Stik Bawang Pe’san ini.
