
Menang, 01 Desember 2024 – Desa Menang telah melaksanakan rapat untuk membahas sewa tanah kas desa tahun 2025 pada hari Senin, 20 November 2024. Rapat yang dimulai pukul 19.55 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, ketua RT, dan tokoh masyarakat.
Rapat yang dipandu oleh Sekretaris Desa Menang (MUHSINUL AUTHON, S.Pd.I) diawali dengan pembacaan surat Al-Fatihah. Dalam sambutannya, Kepala Desa (IMAM TAMAMI, S.Sos) menyampaikan bahwa pengelolaan sewa tanah kas desa merupakan wewenang dari pengelola aset tanah kas desa. Beliau juga menekankan bahwa pembayaran sewa tanah kas desa wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 Januari 2025.
Sementara itu, Ketua BPD(HASIM AS’ARI, M.M.Pd) menyampaikan bahwa harga lelang tanah kas desa tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.800.000 per kotak, yang sudah termasuk pajak bumi bangunan (PBB). Hal ini dikarenakan tahun ini penyewa tanah kas desa diwajibkan membayar PBB atas tanah yang mereka sewa.
Setelah melalui musyawarah yang cukup panjang, peserta rapat akhirnya menyepakati harga sewa tanah kas desa per kotak sebesar Rp2.700.000 ditambah PBB sebesar Rp100.000, sehingga total harga sewa menjadi Rp2.800.000.
Sebagai hasil dari rapat tersebut, telah ditetapkan nama-nama warga yang berhak menyewa tanah kas desa untuk tahun 2025. Dengan demikian, proses sewa tanah kas desa tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
