Pasang Papan Nama Sewa Tanah Kas Desa

Menang, 11 Desember 2024 – Pemerintah Desa Menang kembali melakukan langkah konkrit dalam pengelolaan tanah kas desa. Pada pagi hari Selasa, 10 Desember 2024, telah dilaksanakan penancapan papan nama di beberapa area sawah tanah kas desa yang tersebar di wilayah desa.

Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Bapak Tukimin dan Bapak Nasrudin, yang ditunjuk sebagai petugas pengelolaan tanah kas desa. Beberapa blok sawah yang dipasangi papan nama antara lain Blok Njeding, Blok Sedoro, Blok Melikan, Blok Suwatu, dan Blok Sambi. Adapun yang mendapat sewa tanah kas desa Menang diantaranya;

  1. Sawah Blok Njeding
  2. MUDASIR
  3. ULUL MUKAROM
  4. MUJIONO
  5. ANWAR ASNAWI
  6. AGUNG PRASETIO
  7. BADERI
  8. MAHMUDI
  9. Sawah Blok Sedoro
  10. ROHIM
  11. ISWADI
  12. NURHUDA AMRI
  13. KARNI
  14. Sawah Blok Melikan eks. Bengkok Kamituwo Genting
  15. BUDIYAT
  16. PUGUH SUSANTO
  17. MIFTAKUL JANANI
  18. RENDI
  19. TASRIFIN
  20. SUMINI
  21. Sawah Blok Suwatu
  22. MUHSIN EFENDI
  23. Sawah Blok Sambi
  24. SAMSUL HADI
  25. WINARDI
  26. Sawah Blok Melikan eks. Bengkok Kamituwo Mondokan
  27. MELLY SYAFARIA
  28. WARIANA
  29. AHMAD FAUZI
  30. NANANG
  31. IKA NADIA
  32. JUKI TRIONO

Pemasangan papan nama ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai batas-batas tanah kas desa, serta sebagai tanda bahwa tanah tersebut telah disewakan oleh pemerintah desa. Dengan adanya papan nama ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan terkait penggunaan tanah kas desa.

Sebagai informasi, pembayaran sewa tanah kas desa untuk tahun 2025 paling lambat harus dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025. Bagi para penyewa yang belum melunasi pembayaran sewa, diharapkan segera melunasi kewajibannya agar pengelolaan tanah kas desa dapat berjalan dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *