
Menang, 11 Desember 2024 – Pemerintah Desa Menang kembali melakukan langkah konkrit dalam pengelolaan tanah kas desa. Pada pagi hari Selasa, 10 Desember 2024, telah dilaksanakan penancapan papan nama di beberapa area sawah tanah kas desa yang tersebar di wilayah desa.
Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Bapak Tukimin dan Bapak Nasrudin, yang ditunjuk sebagai petugas pengelolaan tanah kas desa. Beberapa blok sawah yang dipasangi papan nama antara lain Blok Njeding, Blok Sedoro, Blok Melikan, Blok Suwatu, dan Blok Sambi. Adapun yang mendapat sewa tanah kas desa Menang diantaranya;
- Sawah Blok Njeding
- MUDASIR
- ULUL MUKAROM
- MUJIONO
- ANWAR ASNAWI
- AGUNG PRASETIO
- BADERI
- MAHMUDI
- Sawah Blok Sedoro
- ROHIM
- ISWADI
- NURHUDA AMRI
- KARNI
- Sawah Blok Melikan eks. Bengkok Kamituwo Genting
- BUDIYAT
- PUGUH SUSANTO
- MIFTAKUL JANANI
- RENDI
- TASRIFIN
- SUMINI
- Sawah Blok Suwatu
- MUHSIN EFENDI
- Sawah Blok Sambi
- SAMSUL HADI
- WINARDI
- Sawah Blok Melikan eks. Bengkok Kamituwo Mondokan
- MELLY SYAFARIA
- WARIANA
- AHMAD FAUZI
- NANANG
- IKA NADIA
- JUKI TRIONO
Pemasangan papan nama ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai batas-batas tanah kas desa, serta sebagai tanda bahwa tanah tersebut telah disewakan oleh pemerintah desa. Dengan adanya papan nama ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan terkait penggunaan tanah kas desa.
Sebagai informasi, pembayaran sewa tanah kas desa untuk tahun 2025 paling lambat harus dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025. Bagi para penyewa yang belum melunasi pembayaran sewa, diharapkan segera melunasi kewajibannya agar pengelolaan tanah kas desa dapat berjalan dengan lancar.
