Rabu, (01/11/2023) warga desa Menang melaksanakan Pemilihan Anggota BPD Desa Menang yang diselenggarakan dengan mekanisme Musyawarah Perwakilan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di balai desa Menang, kecamatan Jambon, kabupaten Ponorogo.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi pedesaan, artinya demokrasi pedesaan dalam pengelolaan dan pembangunan pemerintahan. Dengan kata lain BPD merupakan lembaga legislatif tingkat desa yang senantiasa menampung aspirasi masyarakat desa. “BPD, merupakan mitra pemerintahan yang menjalankan fungsi legislatif di tingkat desa yang salah satu tugasnya ialah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”, pungkas Imam Tamami selaku Kepala Desa.
Pemilihan anggota BPD ini dipilih melalui musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih. Perwakilan pemilih dari wilayah pemilihan ditetapkan 5-10 orang untuk masing-masing Rukun Tetangga (RT) dari berbagai elemen masyarakat seperti: tokoh agama, lembaga desa hingga pemuda.
Keanggoatan BPD ini terdiri dari keterwakilan wilayah serta perwakilan perempuan yang ditetapkan dengan cara pemilihan langsung atau secara musyawarah. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit lima orang, dan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa maksimum sembilan orang. “Berdasarkan Peraturan Bupati No. 69 tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo No. 4 tahun 2017 tentang BPD, menyatakan jumlah penduduk desa yang kurang dari 2000 jiwa jumlah kuota anggota BPD adalah 5 orang, terdiri dari keterwakilan wilayah serta keterwakilan perempuan, sehingga kuota anggota BPD desa Menang adalah 5 orang” ungkap Fu’ad Hermansyah selaku Ketua Panitia.
Pemilihan anggota BPD desa Menang ini diadakan selama 3 hari, karena ada 3 sesi pemilihan. Sesi pertama dimulai pada hari Rabu tanggal 01 November untuk wilayah Dukuh Genting, dilanjutkan hari Kamis 02 November untuk wilayah Dukuh Mondokan, serta yang terakhir hari Jum’at 03 November untuk pemilihan keterwakilan perempuan. “Pemilihan anggota BPD desa Menang ini akan kita bagi dalam 3 sesi selama 3 hari, mengingat ada 2 dukuh dan 1 keterwakilan perempuan yang pemilihnya berbeda-beda sesuai wilayah dan keterwakilan perempuan sehingga harus dipisah”, ungkap Fu’ad Hermansyah.
Setelah pelaksanakan Musyawarah Perwakilan tersebut dilaksanakan, dan dilakukan penghitungan suara, dihasilkan jumlah suara sebagai berikut:
- Wilayah Dukuh Genting
- Hasyim Ashari
- Mustakim
- Wilayah Dukuh Mondokan
- Ahmad Baihaqi = 19 Suara
- Mohtar Asbolah = 11 Suara
- Budi Prasetyo = 03 Suara
- Keterwakilan Perempuan
- Corinta Pradini = 29 Suara
- Lustiana Setiyaningrum = 03 Suara
Khusus Keterwakilan dukuh Genting tidak dilakukan pemungutan suara dikarenakan hanya ada 2 pendaftar sedangkan kebutuhan formasi juga 2, sehingga secara otomatis disepakati langsung terpilih menjadi anggota BPD. Lain halnya dengan keterwakilan yang lain, calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak urutan 1 (satu) dan 2 (dua) untuk keterwakilan wilayah dukuh serta urutan 1 (satu) untuk unsur keterwakilan Perempuan. Sehingga berdasarkan penghitungan suara diatas yang terpilih sebagai anggota BPD desa Menang ialah: Hasyim Ashari dan Mustakim untuk keterwakilan dukuh Genting, Muhtar Asbolah dan Ahmad Baihaqi untuk keterwakilan dukuh Mondokan, serta Dini untuk keterwakilan perempuan.
Selanjutnya hasil penyaringan calon anggota BPD tersebut akan disampaikan kepada Kepala Desa untuk selanjutnya dapat disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat untuk diresmikan oleh Bupati. Dengan terpilihnya anggota BPD desa Menang ini diharapkan bisa menampung segala aspirasi masyarakat desa Menang untuk bisa disinergikan dengan pemerintahan desa, agar pemerintahan desa Menang berjalan sesuai peraturan dan sesuai keinginan masyarakat desa demi kemajuan bersama.


